Vatican City
(ANTARA News) - Vatikan telah menarik duta besarnya untuk Republik
Dominika dan membebaskannya dari tugas sambil menunggu penyelidikan,
setelah media menuduhnya pedophilia, kata juru bicara Gereja Katolik
Roma, Rabu.
Juru bicara Vatikan, Pastor Federico Lombardi mengatakan kepada Reuters bahwa Takhta Suci mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kardinal Josef Wesolowski, yang menjadi nuncio atau duta besar Vatikan di Santo Domingo selama hampir enam tahun.
"Ia dipanggil pulang. Ia dibebaskan dari tugas-tugasnya dan Takhta Suci mulai melakukan penyelidikan," kata Lombardi ketika ditanya mengenai tuduhan media lokal kepada Wesolowski.
Lombardi mengatakan bahwa Wesolowski ditarik "dalam pekan-pekan terakhir, khususnya atas tuduhan pedophilia.
Reuters melaporkan Wesolowski tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Beberapa pekan setelah terpilih pada Maret, Paus pertama yang bukan orang Eropa--selama 1.300 tahun, Fransiskus mengatakan ia ingin gereja Katolik "bertindak secara meyakinkan" untuk memberantas pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh para rohaniwan dan memastikan bahwa pelakunya akan dihukum.
Penerjemah: Maria D. Andriana
Juru bicara Vatikan, Pastor Federico Lombardi mengatakan kepada Reuters bahwa Takhta Suci mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kardinal Josef Wesolowski, yang menjadi nuncio atau duta besar Vatikan di Santo Domingo selama hampir enam tahun.
"Ia dipanggil pulang. Ia dibebaskan dari tugas-tugasnya dan Takhta Suci mulai melakukan penyelidikan," kata Lombardi ketika ditanya mengenai tuduhan media lokal kepada Wesolowski.
Lombardi mengatakan bahwa Wesolowski ditarik "dalam pekan-pekan terakhir, khususnya atas tuduhan pedophilia.
Reuters melaporkan Wesolowski tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Beberapa pekan setelah terpilih pada Maret, Paus pertama yang bukan orang Eropa--selama 1.300 tahun, Fransiskus mengatakan ia ingin gereja Katolik "bertindak secara meyakinkan" untuk memberantas pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh para rohaniwan dan memastikan bahwa pelakunya akan dihukum.
Penerjemah: Maria D. Andriana