Puruk Cahu, 11/10 (Antara) - Jajaran Polres Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.
"Saat ini polisi terpaksa bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan yang membahayakan dan berpotensi kepada kebakaran hutan skala besar, dimana sudah enam yang diduga pelaku diamankan untuk diproses," kata Kasat Reskrim Polres Murung Raya (Mura), AKP Yudhapatie kepada wartawan di Puruk Cahu, Jumat.
Menurut Yudhapatie, para pelaku itu diantaranya lima orang dilakukan penanganan kasus pembakaran lahan dan satu kasus sudah P21.
Tindakan hukum ini diberikan untuk langkah preventif dan meminimalisir aksi pembakaran lahan oleh oknum warga.
"Kita tidak ingin kegiatan pembakaran lahan dan hutan semakin marak, karena banyak sekali dampak negatifnya mulai dari rusaknya hutan, ekosistem, hingga kabut asap yang kini cukup menjadi isu nasional yang memang harus disikapi serius oleh semua pihak," katanya.
Sebelumnya Kapolres Murung Raya, AKBP Roy Huton Sihombing secara langsung juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh masyarakat terkait antisipasi kebakaran lahan dan hutan, dimana saat itu dihadiri juga unsur Pemerintah dan para pengusaha.
Pihak Polres juga melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya sosialisasi menyangkut maraknya aktivitas pembakaran lahan.
"Saat itu Kapolres secara langsung meminta kepada seluruh tokoh masyarakat untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara tidak terkendali, termasuk berharap kerja sama seluruh pihak untuk antisipasi kabut asap yang mulai terjadi saat ini" ujar Kasat Reskrim.
(T.K009/B/Y008/Y008)
"Saat ini polisi terpaksa bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan yang membahayakan dan berpotensi kepada kebakaran hutan skala besar, dimana sudah enam yang diduga pelaku diamankan untuk diproses," kata Kasat Reskrim Polres Murung Raya (Mura), AKP Yudhapatie kepada wartawan di Puruk Cahu, Jumat.
Menurut Yudhapatie, para pelaku itu diantaranya lima orang dilakukan penanganan kasus pembakaran lahan dan satu kasus sudah P21.
Tindakan hukum ini diberikan untuk langkah preventif dan meminimalisir aksi pembakaran lahan oleh oknum warga.
"Kita tidak ingin kegiatan pembakaran lahan dan hutan semakin marak, karena banyak sekali dampak negatifnya mulai dari rusaknya hutan, ekosistem, hingga kabut asap yang kini cukup menjadi isu nasional yang memang harus disikapi serius oleh semua pihak," katanya.
Sebelumnya Kapolres Murung Raya, AKBP Roy Huton Sihombing secara langsung juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh masyarakat terkait antisipasi kebakaran lahan dan hutan, dimana saat itu dihadiri juga unsur Pemerintah dan para pengusaha.
Pihak Polres juga melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya sosialisasi menyangkut maraknya aktivitas pembakaran lahan.
"Saat itu Kapolres secara langsung meminta kepada seluruh tokoh masyarakat untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara tidak terkendali, termasuk berharap kerja sama seluruh pihak untuk antisipasi kabut asap yang mulai terjadi saat ini" ujar Kasat Reskrim.
(T.K009/B/Y008/Y008)