Khofifah Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Soekarwo
Senin, 3 Februari 2014 18:32 WIB
Khofifah Indar Parawansa, (Istimewa)
Jakarta (ANTARA
News) - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja
meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membatalkan jadwal
pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim)
terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014.
"Kami ke sini untuk menemui Mendagri guna menjelaskan permohonan klien kami (Khofifah-Herman) untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah," kata Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen, di Jakarta, Senin.
Menurut Romulo, permohonan pembatalan pelantikan ini karena ada pernyataan dari Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar) bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah-Herman.
"Ini karena ada statement dari Pak Akil bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah, kenapa setelah Akil ditangkap, putusan itu berubah. Ada yang merugikan klien kami," katanya.
Selain itu, Romulo menilai, MK telah melanggar undang-undang MK, yang tidak melibatkan ketua dalam RPH.
"Ada cacat hukum dari putusan MK, pertama tidak melibatkan Akil sebagai ketua panel, dan tidak sesuai isi putusan panel yang diputus oleh panel sebelumnya, yang 3 orang itu, Akil, Maria, Anwar Usman, ini melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, yaitu diputuskan oleh 9 atau dalam keadaan luar biasa 7 orang, dan dipimpin oleh ketua MK, putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dedy Suprayitno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pengunduran pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014.
"Rencana itu masih berjalan, pelantikan sudah direncanakan, belum ada (pengunduran)," kata Dedy.
Ia juga menegaskan pelantikan juga tidak bisa dibatalkan. "Keputusan MK final dan mengikat, harusnya tidak ada lagi proses lagi," katanya.
(J008)
"Kami ke sini untuk menemui Mendagri guna menjelaskan permohonan klien kami (Khofifah-Herman) untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah," kata Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen, di Jakarta, Senin.
Menurut Romulo, permohonan pembatalan pelantikan ini karena ada pernyataan dari Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar) bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah-Herman.
"Ini karena ada statement dari Pak Akil bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah, kenapa setelah Akil ditangkap, putusan itu berubah. Ada yang merugikan klien kami," katanya.
Selain itu, Romulo menilai, MK telah melanggar undang-undang MK, yang tidak melibatkan ketua dalam RPH.
"Ada cacat hukum dari putusan MK, pertama tidak melibatkan Akil sebagai ketua panel, dan tidak sesuai isi putusan panel yang diputus oleh panel sebelumnya, yang 3 orang itu, Akil, Maria, Anwar Usman, ini melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, yaitu diputuskan oleh 9 atau dalam keadaan luar biasa 7 orang, dan dipimpin oleh ketua MK, putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dedy Suprayitno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pengunduran pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014.
"Rencana itu masih berjalan, pelantikan sudah direncanakan, belum ada (pengunduran)," kata Dedy.
Ia juga menegaskan pelantikan juga tidak bisa dibatalkan. "Keputusan MK final dan mengikat, harusnya tidak ada lagi proses lagi," katanya.
(J008)
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penuhi panggilan KPK, Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim
12 February 2026 17:13 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Prabowo klaim efisiensi Rp308 triliun, dialihkan untuk dukung program produktif
14 February 2026 0:05 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB