Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota pengganti antar-waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) atas nama Apri dilantik oleh Ketua DPRD setempat Aprian Noor.
Pelantikan PAW anggota DPRD Barito Utara periode 2009 - 2014 itu menggantikan H Mahmud yang mengundurkan diri dari anggota dewan dan dihadiri Bupati setempat Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.
Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, dengan telah diresmikannya pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pengganti PAW anggota DPRD periode 2009-2014 atas nama Apri, tentunya kinerja DPRD Barito Utara dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dapat lebih meningkat lagi.
"Khusus dalam pelaksanaan tugas fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melaksanakan fungsi legislatif lainnya," kata dia.
Nadalsyah menjelaskan, di era demokratis ini, tugas yang diemban akan semakin berat, terutama dalam hal merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Pihak DPRD bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan sedangkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bertugas mengimplementasikan kebijakan publik yang telah ditetapkan bersama DPRD.
Dua lembaga ini harus dapat berjalan secara selaras, serasi, harmonis dan bersinergi sehingga diharapkan nantinya akan terwujud sebuah kebijakan yang berkualitas.
Pada pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut katanya lagi, kita semua dituntut untuk dapat bekerja dengan produktifitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, memiliki sifat responsif dan respontibilitas terhadap kebutuhan masyarakat, pelaksanaan tugas yang akuntabel.
Sehingga diharapkan kinerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat lebih meningkat di masa-masa mendatang.
"Kepada saudara H Mahmud, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian selama ini dalam mengemban tugas sebagai seorang anggota DPRD, dan kepada saudara Apri, saya mengucapkan selamat bertugas sebagai anggota DPRD Barito Utara, semoga saudara dapat memberikan pengabdian, sumbangan pemikiran yang terbaik kepada masyarakat Barito Utara yang kita cintai ini," kata Bupati Nadalsyah.
PAW anggota DPRD Barito Utara ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Barito Utara periode 2009-2014.
(T.K009/B/Z002/Z002)
Pelantikan PAW anggota DPRD Barito Utara periode 2009 - 2014 itu menggantikan H Mahmud yang mengundurkan diri dari anggota dewan dan dihadiri Bupati setempat Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.
Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, dengan telah diresmikannya pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pengganti PAW anggota DPRD periode 2009-2014 atas nama Apri, tentunya kinerja DPRD Barito Utara dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dapat lebih meningkat lagi.
"Khusus dalam pelaksanaan tugas fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melaksanakan fungsi legislatif lainnya," kata dia.
Nadalsyah menjelaskan, di era demokratis ini, tugas yang diemban akan semakin berat, terutama dalam hal merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Pihak DPRD bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan sedangkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bertugas mengimplementasikan kebijakan publik yang telah ditetapkan bersama DPRD.
Dua lembaga ini harus dapat berjalan secara selaras, serasi, harmonis dan bersinergi sehingga diharapkan nantinya akan terwujud sebuah kebijakan yang berkualitas.
Pada pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut katanya lagi, kita semua dituntut untuk dapat bekerja dengan produktifitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, memiliki sifat responsif dan respontibilitas terhadap kebutuhan masyarakat, pelaksanaan tugas yang akuntabel.
Sehingga diharapkan kinerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat lebih meningkat di masa-masa mendatang.
"Kepada saudara H Mahmud, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian selama ini dalam mengemban tugas sebagai seorang anggota DPRD, dan kepada saudara Apri, saya mengucapkan selamat bertugas sebagai anggota DPRD Barito Utara, semoga saudara dapat memberikan pengabdian, sumbangan pemikiran yang terbaik kepada masyarakat Barito Utara yang kita cintai ini," kata Bupati Nadalsyah.
PAW anggota DPRD Barito Utara ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Barito Utara periode 2009-2014.
(T.K009/B/Z002/Z002)