Palangka Raya (ANTARA) -
Ketua Sementara DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyampaikan, pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota yang telah mengundurkan diri maupun meninggal, masih dalam tahapan proses.
"Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses PAW itu kita harus menunggu ketua dan pimpinan definitif, itu alasan dari pusat, dan kita tidak tahu aturannya dari mana," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, legislator yang masih dalam tahap PAW adalah Yohannes Freddy Ering dan Nyelong Simon yang menggantikan Wiyatno dan Muhammad Alfian Mawardi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kalteng yang mencakup Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Sedangkan, untuk fraksi Gerindra, ia memastikan PAW dari mendiang Agus Pramono yang meninggal dunia beberapa waktu lalu juga telah diproses.
Arton juga mengungkapkan, proses pergantian antar waktu ini merupakan elemen yang krusial untuk segera diproses, sebab hal ini agar fungsi lembaga dewan dapat berjalan maksimal.
Untuk itu pihaknya terus mendorong sekretaris dewan agar dapat mengawal proses pergantian antar waktu tersebut, sehingga dapat segera rampung dan bisa dilantik.
"Dalam waktu dekat mungkin kami akan mengagendakan pelantikan unsur pimpinan terlebih dahulu karena sudah ditetapkan, kemudian baru kita agendakan proses pelantikan pergantian antar waktu," ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga mengharapkan, agar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai anggota pergantian antar waktu dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Hal tersebut dilakukan agar kondisi anggota pergantian waktu yang telah ditetapkan dapat sehat dan terjaga, sehingga nantinya bisa menjalankan aktivitas legislatif dengan maksimal.