Dua mantan direktur utama Pertamina dipanggil KPK terkait perkara PGN

id KPK,mantan dirut Pertamina dipanggil KPK,Kalteng,Kalimantan tengah,perkara PGN, Perusahaan Gas Negara, Tessa Mahardhika,Jubir KPK

Dua mantan direktur utama Pertamina dipanggil KPK terkait perkara PGN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, memeriksa dua orang mantan direktur utama PT Pertamina sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK sebut alasan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto tak wajar

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.

Kemudian Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah, serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.

Baca juga: Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tunggu kelengkapan persyaratan

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca juga: KPK yakin Sekjen PDIP Hasto tak akan rintangi penyidikan kasusnya

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Baca juga: Tiga pegawai OJK dipanggil KPK terkait penyidikan CSR BI

Baca juga: KPK siap hadapi sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK cegah cegah lima tersangka korupsi proyek flyover Riau ke luar negeri