"Kita sudah kantongi identitas pelakunya, namun hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Daniel Ruhoro, yang dihubungi dari Kupang, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka perekrut yang identitasnya sudah diketahui itu, juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Belu, sejak pengusutan kasus tersebut dilakukan.
Polisi pasti mengejar orang-orang seperti itu untuk menjamin keadilan dan hukum sekaligus menyadarkan masyarakat agar jangan mudah ditipu jaringan itu.
"Jika semua sesuai aturan maka akan memperkecil kemungkinan terkenanya musibah sebagaimana yang dialami Wilfrida," katanya.
Soik,
gadis di bawah umur asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten
Belu, telah direkrut oknum pengerah tenaga kerja ilegal untuk bekerja di
Malaysia dan berbuntut didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan
Malaysia, karena tuduhan membunuh majikannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu, Petrus Bere, mengatakan TKI asal
Belu yang bekerja di luar negeri secara legal, sampai Februari 2014
berjumlah 343 orang.