Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang pria mengaku berprofesi sebagai wartawan sebagai tersangka dalam kasus penipuan kepada warga di Kabupaten Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri dihubungi dari Kupang, Rabu pagi mengatakan bahwa saat ini tersangka bernama Yapi Abdullah sudah ditahan dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sejumlah unsur penipuan sudah terpenuhi. Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.
Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kota Atambua, yang merasa resah dengan perbuatan pria tersebut.
"Modus penipuan yang dilakukan yakni dengan cara membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua untuk alasan peresmian gereja," tambah dia.
Dalam menjalankan niat busuknya itu, ujar Djafar, Yapi selalu mengaku bahwa dia kenal dekat dengan sejumlah pejabat Polri di NTT dengan tujuan agar bisa menakut-nakuti korban.
Sejumlah pengusaha yang menjadi korban, sempat mempercayai perbuatan dari tersangka, namun Djafar enggan menyebutkan berapa nilai uang yang sudah diberikan kepada tersangka menyusul adanya proposal itu.
"Kami juga sudah tanya ke pihak gereja, dan mereka mengaku tidak pernah membuat dan menyebarkan proposal untuk peresmian gereja di Kupang," ujar dia.
Setelah ditangkap aparat kepolisian setempat pada Senin (13/2) lalu, polisi juga sudah menyita sejumlah proposal yang dimiliki oleh tersangka.
"Di dalam proposal itu juga tertera bahwa pengumpulan dana itu juga tujuannya untuk membiayai pendirian stan atau anjungan wartawan saat peresmian Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang," ujar dia.