Kuala Kapuas (ANTARA) - Akhirnya seorang residivis AM alias Ulah (34), warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, setelah hampir dua bulan lebih menjadi buronan polisi.
“AM alias Ulah diamankan di kawasan jalan lintas provinsi Kalsel–Kaltim KM 406, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (13/12) malam, sekitar pukul 21.00 WITA,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Minggu.
Pelaku AM alias Ulah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh, pada Sabtu (18/10) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Dua warga ditikam di Kapuas Hulu, satu korban meninggal dunia
Korban diketahui bernama Hafini (60), seorang petani asal Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri.
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Ratna (45), setelah mendapatkan informasi dari saksi yang datang ke rumahnya dan memberitahukan bahwa suaminya mengalami luka saat berada di Pasar Kupang.
Kemudian sang istri mendatangi korban yang saat itu sudah berada di Puskesmas Bataguh, dan selanjutnya bersama-sama mengantar korban ke RSUD Kuala Kapuas, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Baca juga: Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi
“Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau bermotif kotak-kotak serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna merah.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pengedar sabu di Mantangai
Diketahui, AM alias Ulah merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah divonis dalam perkara kepemilikan senjata tajam pada tahun 2017 dengan hukuman satu tahun penjara, serta perkara penganiayaan ringan (anirat) pada tahun 2022 dengan vonis 22 bulan penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
