Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas enam polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yakni pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Saya meminta Kapolri menindak tegas, memecat dengan tidak hormat, dan memproses hukum enam oknum anggota Polri itu jika terbukti bersalah secara hukum. Ini penting untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian merupakan bagian penting dari agenda reformasi Polri untuk menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan tindakan tegas diperlukan karena peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan HAM, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya sangat mengecam keras perilaku aparat Polri yang bertindak seperti preman, dan menghilangkan nyawa masyarakat biasa, apalagi korbannya adalah orang NTT. Sebagai orang NTT, saya sangat sakit hati melihat peristiwa seperti ini,” katanya.
Sementara itu, dia memandang peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membenahi Polri secara menyeluruh, terutama mengenai perilaku dan mentalitas aparat di lapangan.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata pada 11 Desember 2025, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Pada 12 Desember 2025, Polri mengumumkan menetapkan enam orang anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan.
Enam orang tersebut adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.
