Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, lantaran mengalami luka bacok akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria di Pasar Kupang, pada Sabtu (18/10) malam.
“Benar, kejadaian sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui bernama Hapini (40), seorang petani asal Desa Sei Lunuk. Peristiwa ini dilaporkan oleh istrinya, Ratna (44), ke pihak kepolisian,” kata apolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Selat AKP Sardianto, di Kuala Kapuas, Minggu.
Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu
Berdasarkan keterangan istri korban, kejadian bermula ketika sang suami Hapini mendatangi rumah pelaku A alias Ulah di kawasan Pasar Kupang. Saat itu, korban menegur pelaku agar tidak membuat keributan dan mabuk-mabukan. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku yang dikenal dengan sebutan Ulah ini, kemudian mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka pada lengan kanan dan kiri.
Baca juga: Sepanjang 2025, karhutla di Kapuas terbesar di Kalteng hingga capai 274,79 hektare
Usai melakukan aksinya, pelaku Ulah langsung melarikan diri dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa baju hem lengan pendek berwarna hijau bermotif kotak-kotak yang digunakan korban saat peristiwa berlangsung.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan pelaku Ulah bakal dijerat dengan Pasal 351 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Wabup Kapuas ajak ASN Kristiani pelihara toleransi dan kebersamaan
Baca juga: Pemkab Kapuas evaluasi pelayanan PBG
