Dia tengah diadili perkara dugaan tindak
pidana korupsi menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dan tindak
pidana pencucian uang.
Ketua majelis hakim, Haswandi, dalam sidang di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, menyatakan eksepsi itu ditolak dan
sidang tetap dilanjutkan.
Terdakwa diduga menerima komisi 7-20 persen dari Permai Grup dari
proyek-proyek APBN berupa satu mobil Toyota Harrier (Rp670 juta), satu
mobil Toyota Vellfire (Rp735 juta), survei pemenangan Rp478,6 juta dan
uang Rp116,52 miliar, dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat dari berbagai
proyek.
Dakwaan kedua, Urbaningrum juga diduga menyamarkan harta
kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar yaitu terdiri penyamaran
harta kekayaan hingga Rp20,88 miliar untuk pembelian sebidang tanah dan
bangunan saat menjabat sebagai anggota DPR pada periode 2009-2010.
Dakwaan ketiga, dia diduga menyamarkan harta kekayaan melalui PT
Arina Kota Jaya seluas 5.000-10.000 Hektare, di Kecamantan Bengalon dan
Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Namun putusan untuk menolak eksepsi tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yaitu hakim anggota, Slamet Subaygo dan Joko Subagyo.