Keberatan Anas Urbaningrum Ditolak

Kamis, 19 Juni 2014 16:34 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Eksepsi alias keberatan Anas Urbaningrum, sang bekas ketua umum DPP Partai Demokrat itu, ditolak majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Dia tengah diadili perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, Haswandi, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis, menyatakan eksepsi itu ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.

Terdakwa diduga menerima komisi 7-20 persen dari Permai Grup dari proyek-proyek APBN berupa satu mobil Toyota Harrier (Rp670 juta), satu mobil Toyota Vellfire (Rp735 juta), survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar, dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat dari berbagai proyek.

Dakwaan kedua, Urbaningrum juga diduga menyamarkan harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar yaitu terdiri penyamaran harta kekayaan hingga Rp20,88 miliar untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan saat menjabat sebagai anggota DPR pada periode 2009-2010.

Dakwaan ketiga, dia diduga menyamarkan harta kekayaan melalui PT Arina Kota Jaya seluas 5.000-10.000 Hektare, di Kecamantan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur. 

Namun putusan untuk menolak eksepsi tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yaitu hakim anggota, Slamet Subaygo dan Joko Subagyo.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini

02 May 2024 15:39 Wib

Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029

19 April 2024 18:56 Wib

Pemerintah siapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN

19 April 2024 17:32 Wib

Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen

19 April 2024 17:30 Wib

Pemerintah putuskan penerapan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

13 April 2024 23:37 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 14 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib