Sampit (Antara Kalteng) - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XI Kalimantan sedang menelusuri dugaan plagiat skripsi yang banyak terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kalimantan.

"Kami sedang verifisikasi data. Ada perguruan tinggi swasta di Kalimantan yang dalam satu angkatan, hampir 90 persen skripsinya hampir sama dengan yang pernah ada. Ini namanya plagiat dan itu sangat tidak dibenarkan," tegas Sekretaris Kopertis Wilayah XI Kalimantan, H Muntaha di Sampit, Selasa.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Muntaha saat memberikan sambutan dalam acara wisuda sarjana angkatan XVII Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit. Dia menganggap masalah ini merupakan masalah serius.

Undang-Undang tentang Pendidikan sudah mengatur jelas tentang penyelenggaraan perguruan tinggi. Plagiat pembuatan skripsi jelas-jelas melanggar aturan dan mencederai keberadaan perguruan tinggi sebagai wadah para intelektual.

Saat menghadiri wisuda STIE Sampit, Muntaha mengaku menyempatkan menyimak skripsi yang dibuat oleh 41 sarjana yang diwisuda tersebut. Dia bersyukur karena tidak ada satupun skripsi yang dibuat sama dengan skripsi lainnya.

Pihaknya sangat menyayangkan masih ada perguruan tinggi yang membiarkan plagiat karya ilmiah terjadi. Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi karena merupakan kesalahan fatal dalam hal bidang pendidikan.

"Kalau plagiat maka gelar sarjananya harus dibatalkan. Pelanggaran itu juga harus diproses hukum karena mengambil hak cipta orang lain dan ini masalah serius," ucap Muntaha mengulangi.

Selain masalah dugaan plagiat skripsi, Muntaha juga mengungkapkan indikasi maraknya perguruan tinggi swasta yang beroperasi dan menerima mahasiswa padahal belum memiliki izin sesuai aturan.

Ironisnya, ada perguruan tinggi yang melakukan itu secara terang-terangan. Untuk itulah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan bersama instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah tegas.

"Kami menyarankan bagi orangtua yang ingin menguliahkan anaknya untuk memeriksa apakah perguruan tinggi itu punya izin penyelenggaraan di daerah ini atau tidak. Kalau tidak ada izinnya maka itu kelas jauh dan itu ijazahnya tidak diakui," tegas Muntaha.



(T.KR-NJI/B/B012/B012)

Pewarta : Norjani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024