Muara Teweh (Antara Kalteang) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengkaji rencana penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum Muara Teweh dalam rancangan peratusan daerah oleh pemerintah daerah setempat.

"Sejumlah komisi Dewan melakukan kunjungan ke Pemprov Kalteng untuk mempelajari rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal PDAM," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Mebas di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Set Enus, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, rancangan ini harus dikaji terutama tiga masalah sebab dikhawatirkan nantinya bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi.

Karenanya dalam kunjungan itu masing masing komisi akan mengkaji lebih jauh, terutama masalah legalitas apakah sudah sesuai dengan ketentuan.

"Memang besarnya aset pemerintah daerah dalam penyertaan modal untuk PDAM Muara Teweh, harus berdasarkan ketentuan untuk menjadi payung hukum.Karena masalah ini juga kerap kali menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)s Sehingga penyertaan modal harus diseratakan secara keseluruhan," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Hampir setiap tahun perusahaan daerah air minum mendapat suntikan dana dari pemerintah kabupaten untuk pelayanan kepada masyarakat terutama para pelanggan.dengan adanya alokasi dana tersebut pihak perusahaan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby mengatakan pembentukan Perda ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

"Raperda penyertaan modal ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 tahun 2013. Dimana sebelumnya pemkab telah menyertakan modalnya pada PDAM sebesar Rp28,745 miliar," katanya.

Ompie mengatakan penyertaan modal tersebut dalam bentuk uang maupun penyertaan modal barang milik daerah, juga berupa uang Rp5 miliar dan penyertaan modal Rp23,745 miliar.

Penyertaan modal tersebut merupakan tindak lanjut adanya temuan BPK RI yang sudah diPerdakan mengenai aset pemerintah daerah yang ada pada PDAM.

Namun,belum tercatat dalam penyertaan modal sehingga perlu adanya Perda sebagai payung hukum.

"Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut adanya temuan tersebut yang menyatakan bahwa pemanfaatan aset milik daerah oleh PDAM senilai Rp1,126 miliar," ujar Ompie.



(T.K009/B/N002/N002)

Pewarta : Kasriadi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2025