Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah siap menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 60 desa yang tersebar di sembilan kecamatan pada 2015.

"Rencana ini dilakukan setelah DPRD menyetujui peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelatikan dan pemberhentian kepala desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara (Barut) Arbaidi di Muara Teweh, Selasa.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang serentak itu belum ada anggaran untuk kegiatan tersebut. Pihaknya masih menunggu petunjuk terkait masalah anggaran pemilihan kepala desa, apakah menunggu anggaran di APBD perubahan atau APBD murni 2016.

"Semestinya dalam pengajuan perda tentang pilkades itu anggarannya perlu diajukan. Begitu perda yang kita ajukan tersebut di setujui dewan, kita tinggal melaksanakannya," ucapnya.

Arbaidi menjelaskan, kepala desa masih dijabat oleh penjabat sementara yang ditunjuk dari kecamatan. Dalam perda yang baru ini masa jabatan menjadi enam tahun dan bisa tiga periode berturut-turut menjabat sebagai kepala desa.

"Perda baru menetapkan masa jabatannya enam tahun, apabila tiga periode menjabat sebagai kepala desa menjadi 18 tahun. Syaratnya dalam ketentuan UU Nomor 6, maupun Permendagri memiliki ijazah SMP dan minimal SD bisa juga memiliki SMA maupun sarjana," jelas dia.

Dia mengatakan, untuk perangkat desa minimal memiliki ijazah SMA. Apabila saat ini ada perangkat desa yang menggunakan izajah SMP dengan sangat terpaksa kepala desa harus memberhentikan perangkat desa tersebut.

"Harus yang mengangkat perangkat desa yang baru yang memiliki izajah SMA," ucapnya.

Tugas kepala desa kedepannya semakin berat, apalagi dengan adanya dana Rp1 miliar untuk satu desa yang dikucurkan pemerintah pusat.

"Untuk itu diperlukan kepala desa yang memiliki kemampuan yang cukup baik," kata Arbaidi.





(T.K009/B/S019/S019)

Pewarta : Kasriadi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024