Pemkab Barito Utara luncurkan Program Bantuan Sosial 2024

id bantuan sosial barito utara,program bantuan sosial,sembako,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara luncurkan Program Bantuan Sosial 2024

Staf Ahli Bupati Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati didampingi Kadis Sosial PMD setempat Suparmi Aspian, dan pejabat lainnya menyerahkan program bantuan sosial 2024 kepada lima kelompok penerima manfaat di Muara Teweh, Selasa (10/12/2024). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyerahkan sebanyak 1.084 orang penerima manfaat Program Bantuan Sosial 2024 berupa paket sembako.

“Program untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga yang rentan terhadap dampak sosial dan ekonomi. Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban hidup mereka dan memenuhi kebutuhan dasar pangan,” kata Staf Ahli Bupati Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, dari Dari 1.084 orang penerima tersebut terbagi dalam lima kelompok penerima yaitu penyandang disabilitas dengan jumlah penerima sebanyak 447 orang, lanjut usia dengan jumlah penerima sebanyak 468 orang. 

Kemudian, katanya, anak terlantar dengan jumlah penerima sebanyak 55 orang, Bapas Muara Teweh dengan jumlah penerima sebanyak 25 orang, gelandangan/pengemis dengan jumlah penerima sebanyak 89 orang dengan total 1.084 orang penerima program bantuan sosial tahun ini.

“Kami berharap, pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi A Aspian mengatakan bahwa pihaknya  membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang sosial yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang sosial. 

“Dengan harapan masyarakat mendapatkan suatu standar pelayanan dasar yang sama dilokasi manapun mereka tinggal di NKRI akan segera terwujud,” katanya.

Dia mengatakan, bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada masyarakat, kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data daerah dan ini merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar bidang sosial. 

“Kegiatan pembagian sembako ini merupakan upaya kami untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh situasi yang sulit,” kata Suparmi.