Pemkab Barito Utara kembali gelar FGD 3 revisi RTRW

id revisi rtrw barito utara,rtrw kabupaten,fgd,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara kembali gelar FGD 3 revisi RTRW

Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat saat membuka kegiatan FGD-3 Revisi RTRW Barito Utara 2024 dan dihadiri Kadis PUPR M Iman Topik dan Konsultan Madani Callysta Saibuyun Trust Quality and Satisfaction Yogyakarta di Muara Teweh, Selasa (10/12/2024). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,  melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD-3) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.



"Penyusunan dokumen revisi RTRW kabupaten ini agar dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah baik kecamatan maupun desa, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara dapat dirasakan secara merata," kata Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Selasa. 



Menurut dia, RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang dengan tujuan penataan ruang dalam revisi RTRW Kabupaten Barito Utara 2025-2045 telah ditetapkan yaitu ”Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten yang tangguh dan berdaya saing regional melalui hilirisasi pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata dan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan”.



Penyusunan revisi RTRW ini, katanya,dilakukan dengan meninjau dari produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039.



“Penyusunan revisi diperlukan karena memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara serta perlunya memproyeksikan kebutuhan akan kawasan permukiman selama 20 tahun yang akan datang,” kata dia.  



Dia juga menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara berusaha untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang transparan, partisipatif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat. 



“Revisi RTRW yang sangat penting untuk dilakukan bagi Pemkab Barito Utara karena dapat meminimalisir bias tata ruang sehingga nantinya juga dapat meminimalisir masalah dalam pemanfaatan lahan (ruang),” kata dia. 



Dia mengatakan, setelah melalui rangkaian kegiatan penyusunan revisi RTRW yang panjang dimulai dari FGD dan konsultasi publik (KP) maka dihasilkan arahan pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam perwujudan struktur dan pola ruang dan pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam indikasi program. 



“Kami berharap kepada seluruh pihak yang sudah terlibat sejak awal dalam penyusunan revisi agar mencermati dan menyinkronkan seluruh program dan kebijakan agar terakomodir dalam RTRW sehingga mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi antar sektor,” kata Yaser Arapat.