Bupati Sukamara: RTRW komponen utama wujudkan pembangunan berkelanjutan

id Pemkab sukamara, bupati sukamara, windu subagio, rencana tata ruang wilayah, rtrw, kalteng, klhs, kajian lingkungan hidup, sukamara

Bupati Sukamara: RTRW komponen utama wujudkan pembangunan berkelanjutan

Bimtek dan fgd penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi RTRW Kabupaten Sukamara 2012–2032 di Aula Bappeda Sukamara, Rabu, (22/06/2022). (ANTARA/Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, rencana tata ruang wilayah merupakan salah satu komponen utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.



"Perubahan kebijakan penataan ruang suatu wilayah berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan kebijakan pembangunan berkelanjutan," katanya di Sukamara, Rabu.



Oleh karena itu, diperlukan identifikasi dan analisis kerangka kebijakan yang relevan, sistematis, menyeluruh, dan partisipatif dalam kajian lingkungan hidup strategis. Pemkab Sukamara juga telah menyelesaikan penyusunan revisi RTRWK.



“Ini sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemkab Sukamara wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis untuk revisi RTRW Kabupaten,” jelasnya.



Dijelaskan, bahwa wilayah setempat merupakan kawasan strategis, karena memiliki peran sebagai pemerintahan, perdagangan, dan perekonomian. Selain itu, pertumbuhan penduduk juga memengaruhi kegiatan sosial dan ekonomi, serta kebutuhan lahan dan kawasan, terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas kemudahan aksesbilitas bagi masyarakat.



“Untuk mengatasi hal ini, diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development),” katanya.



Kemudian, hal ini juga sesuai dengan visi dan misi bupati ke empat yaitu ‘mendorong kemandirian ekonomi berbasis sumber daya alam lokal (pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata) dengan memerhatikan kualitas lingkungan hidup.



“Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini merupakan dokumen yang wajib dilengkapi sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (green development planning), untuk melengkapi dokumen ini diperlukan bimbingan teknis dan fgd yang merupakan rangkaian kegiatan dari penyusunan dokumen KLHS ini,” tuturnya.



Lebih lanjut dia menjelaskan, pemkab juga menggelar bimbingan teknis dan focus group discussion (FGD) penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten 2012-2032.



“Tujuan pelaksanaan bimtek dan fgd ini guna memastikan keterlibatan pemangku kepentingan atau prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi isu–isu strategis pembangunan berkelanjutan, terdiri atas isu sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan yang terdapat di Sukamara, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih efektif,” terangnya.