Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat

id Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Mujahirin, DPRD Kalteng, DPRD, Kalteng, kalimantan tengah, rtrwp kalteng, rtrwp

Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng Mujahirin. ANTARA/HO.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalimantan Tengah Mujahirin menyatakan bahwa sekalipun pihaknya setuju rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2023-2043 dibahas lebih lanjut, namun tetap mengingatkan isinya harus benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Raperda RTRWP itu pun harus mengintegrasikan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan serta dan sumber daya manusia (SDM), kata Mujahirin di Palangka Raya, kemarin.

"Dengan begitu, keberadaan raperda itu membuat pembangunan di Kalteng menjadi berkelanjutan dan masyarakat merasakan manfaatnya," ucapnya.

Menurut Anggota DPRD Kalteng itu, substansi dari tata ruang adalah struktur ruang dan pola ruang. Di mana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat, sekaligus secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Sedangkan struktur ruang, lanjut Muhajirin, dapat diibaratkan sebuah platform sosial bagaimana relasi antar fungsi itu bisa saling terkait. Dan, pola ruang diartikan dengan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Secara garis besar pola ruang suatu wilayah terbagi menjadi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.

"Dua fungsi ini menjadi semacam payung besar yang melingkupi alokasi atau peruntukan fungsi-fungsi atas lahan lainnya yang dirancang berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan," kata mantan Wakil Bupati Kapuas itu.

Baca juga: DPRD Kalteng: Sinergitas masyarakat dan aparat jaga kamtibmas harus terus terjaga

Ia juga menyebutkan, kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik, dan kondisi lingkungan suatu kawasan. Namun perlu dipahami, saat ini konsep mitigasi bencana mengalami pergeseran paradigma dari konvensional menuju ke holistik, yaitu beralih dari paradigma bantuan darurat menuju ke paradigma mitigasi/preventif dan sekaligus juga paradigma pembangunan.

"Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat penting dan strategis dan penting posisinya, untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai," demikian Muhajirin.

Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Seruyan perjuangkan plasma 20 persen

Baca juga: Legislator Kalteng minta kenaikan perjalanan haji dijelaskan sampai ke pelosok

Baca juga: Bermanfaat, DPRD Kalteng minta program mahasiswa magang dipertahankan