Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bupati Seruyan Yulhaidir, yang terus berjuang merealisasikan plasma 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perusahaan besar swasta bidang perkebunan, kepada masyarakat sekitar.
Plasma 20 persen atau ketersediaan lahan kepada masyarakat itu merupakan perintah Undang-undang yang wajib direalisasikan oleh seluruh pemegang izin usaha perkebunan (IUP), kata Fajar melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Hanya memang, berkaitan dengan realisasi plasma itu, penting juga tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah segera diselesaikan," ucapnya.
Anggota Komisi II membidangi Sumber Daya Alam (SDA) DPRD Kalteng ini juga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Seruyan, yang menolak persetujuan mengenai prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) tanpa adanya pencadangan area untuk perkebunan masyarakat.
Dia mengatakan, sering terjadi lahan milik masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Penetapan itu sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang dilepaskan oleh pemerintah kepada perusahaan.
"Ini jelas mencederai keadilan dan bertentangan program Land Reform atau TORA yang dicanangkan oleh presiden Jokowi. Jadi, memang sudah tepat langkah Pemkab Seruyan itu," kata Fajar.
Terkait tata ruang wilayah, Pemerintah Provinsi telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043, kepada DPRD setempat. Raperda tersebut pun telah diterima dan disetujui oleh seluruh Fraksi Pendukung DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Legislator Kalteng minta kenaikan perjalanan haji dijelaskan sampai ke pelosok
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, diajukannya raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 sebagai upaya pemerintah provinsi mengikuti perkembangan zaman dan peninjauan kembali tata ruang wilayah di provinsi ini. Termasuk menyikapi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015- 2035, yang perlu evaluasi karena sudah lewat 5 tahun.
Dalam perjalanannya, Perda no.5/2015 tentang RTRWP Kalteng sampai sekarang ini masih banyak mengalami permasalahan. Di mana, perda itu masih menimbulkan tumpang tindih peta indikatif (PITTI), tumpang tindih peta rencana antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, dan lainnya.
"Tentunya permasalahan-permasalahan itu harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRW Provinsi. Itulah kenapa kami mengajukan Raperda RTRWP Kalteng tahun 2022," ucapnya.
Baca juga: Bermanfaat, DPRD Kalteng minta program mahasiswa magang dipertahankan
Baca juga: DPRD Kalteng: Komisioner KPU terpilih harus jujur dan bisa jaga independensi
Baca juga: Seluruh Fraksi di DPRD Kalteng setuju melanjutkan pembahasan dua raperda