Pemkab Barito Utara bahas revisi RTRW

id revisi rtrw barito utara,fgd,dinas pupr ,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara bahas revisi RTRW

Pemkab Barito Utara melalui Dinas PUPR setempat melaksanakan pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula Setda lantai I di Muara Teweh, Rabu (28/8/2024).ANTARA/HO-DPUPR Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW kabupaten setempat 2024.

"Kami mengapresiasi kepada seluruh tim penyusun RTRW Kabupaten Barito Utara yang telah melaksanakan FGD ini," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Ardian di Muara Teweh, Rabu. 

Menurut dia, semoga dengan diselenggarakan kegiatan FGD ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan mendapatkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik dan berkelanjutan.

Diharapkan, katanya, FGD ini mampu menghasilkan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam penyusunan RTRW Kabupaten Barito Utara yang baik dan dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di daerah ini.

"pembangunan daerah yang baik dan berkelanjutan harus berpedoman kepada RTRW yang disusun dengan melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing," kata dia.

Pada kesempatan itu juga disampaikan kepada seluruh tim penyusun RTRW untuk selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga output yang dihasilkan nanti dari FGD ini merupakan hasil terbaik dari sumbangsih pemikiran guna kebaikan penataan ruang di Kabupaten Barito Utara yang mengacu pada Green City dan Smart City. 

Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2024 saat para kepala daerah di panggil di Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menyusun RTRW juga harus memperhatikan beberapa aspek yang penting yaitu menganalisis apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti fasilitas umum, ruang terbuka hijau, drainase ini harus sangat diperhatikan dalam pengembangan pemukiman, melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat RTRW sehingga adanya transparansi dalam proses RTRW.

“Serta mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam perencanaan, seperti perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam (SDM), dan mitigasi dampak perubahan iklim dan merencanakan penggunaan energi dan sumber daya yang efisien serta mempromosikan pembangunan yang ramah lingkungan,” katanya.