Logo Header Antaranews Kalteng

KPK selidiki dugaan perantara kuota haji libatkan wakil katib PWNU Jakarta

Kamis, 15 Januari 2026 21:39 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis (MZK) menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga: KPK periksa jejak peran bos Maktour di kasus kuota haji

Budi menjelaskan inisiatif tersebut terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama.

"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah, red.) atau mix (campuran, red.), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya, red.)?" katanya.

Baca juga: KPK jerat eks Menag Yaqut dan Gus Alex, BPK masih hitung kerugian negara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca juga: Kuota haji untuk lansia ditetapkan 5 persen

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Kasus korupsi kuota haji, KPK panggil 12 saksi untuk pendalaman

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026