Pemkab Barut konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RTRW
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan konsultasi publik I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat Tahun 2025-2045.
“Atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Senin.
Dia mengatakan, semoga dengan adanya kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 20 tahun mendatang.
Penyusunan KLHS RTRW ini, katanya, merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program (KRP) pembangunan.
"Latar belakang penyusunan KLHS RTRW Barito Utara 2025-2045 adalah rencana umum tata ruang wilayah merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang di dalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang dengan masa berlaku 20 tahun," katanya.
Dia mengatakan, adapun tujuan penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara antara lain terlaksananya pengkajian pengaruh RTRW kabupaten setempat, terumuskan dan/atau program yang memuat RTRW Kabupaten Barito Utara, tersusunnya rekomendasi perbaikan bagi RTRW Kabupaten Barito Utara yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KLHS RTRW, menurut dia, merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia.
"Serta melindungi aset-aset sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan," kata dia menjelaskan.
Dia menyatakan pelaksanaan konsultasi publik I ini sangat diperlukan sebagai proses partisipasi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, karena hal tersebut menjamin diterapkan azas partisipasi yang diamanatkan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik serta keterbukaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan yang diperlukan.
“Saya berharap melalui konsultasi publik ini dapat membawa manfaat untuk memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW di daerah ini dalam upaya mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” ucap drg Dwi Agus Setijowati menyampaikan sambutan Pj Bupati Muhlis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Inriaty Karawaheni mengatakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk memastikan kondisi dimaksud adalah dengan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS.
"Proses KLHS RTRW ini nantinya merupakan review dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan pada dokumen RTRW Barito Utara 2025-2045 yang disusun oleh Dinas PUPR," kata dia.
Penyusunan dokumen RTRW Kabupaten harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk penyempurnaan penyusunan dokumen RTRW Kabupaten Barito Utara 2025-2045.
“Adapun pada konsultasi publik pada hari ini, kita akan melakukan tahapan yang pertama yaitu identifikasi isu pembangunan berkelanjutan (PB) dan menghasilkan isu PB strategis serta isu PB prioritas,” kata dia.
“Atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini,” kata Pj Bupati Barito Utara Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Senin.
Dia mengatakan, semoga dengan adanya kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 20 tahun mendatang.
Penyusunan KLHS RTRW ini, katanya, merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program (KRP) pembangunan.
"Latar belakang penyusunan KLHS RTRW Barito Utara 2025-2045 adalah rencana umum tata ruang wilayah merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang di dalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang dengan masa berlaku 20 tahun," katanya.
Dia mengatakan, adapun tujuan penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Barito Utara antara lain terlaksananya pengkajian pengaruh RTRW kabupaten setempat, terumuskan dan/atau program yang memuat RTRW Kabupaten Barito Utara, tersusunnya rekomendasi perbaikan bagi RTRW Kabupaten Barito Utara yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KLHS RTRW, menurut dia, merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah, rencana dalam penataan ruang yang mempunyai manfaat seperti sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas pilihan-pilihan pemanfaatan ruang yang tersedia.
"Serta melindungi aset-aset sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan," kata dia menjelaskan.
Dia menyatakan pelaksanaan konsultasi publik I ini sangat diperlukan sebagai proses partisipasi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, karena hal tersebut menjamin diterapkan azas partisipasi yang diamanatkan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana atau program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik serta keterbukaan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan yang diperlukan.
“Saya berharap melalui konsultasi publik ini dapat membawa manfaat untuk memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW di daerah ini dalam upaya mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” ucap drg Dwi Agus Setijowati menyampaikan sambutan Pj Bupati Muhlis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Inriaty Karawaheni mengatakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk memastikan kondisi dimaksud adalah dengan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS.
"Proses KLHS RTRW ini nantinya merupakan review dan evaluasi serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan pada dokumen RTRW Barito Utara 2025-2045 yang disusun oleh Dinas PUPR," kata dia.
Penyusunan dokumen RTRW Kabupaten harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk penyempurnaan penyusunan dokumen RTRW Kabupaten Barito Utara 2025-2045.
“Adapun pada konsultasi publik pada hari ini, kita akan melakukan tahapan yang pertama yaitu identifikasi isu pembangunan berkelanjutan (PB) dan menghasilkan isu PB strategis serta isu PB prioritas,” kata dia.