Montallat ditetapkan sebagai wilayah perencanaan untuk penyusunan RDTR

id penjabat bupati barito utara,rdtr,klhs,kecamatan montallat,barut,barito utara,konsultasi publik

Montallat ditetapkan sebagai wilayah perencanaan untuk penyusunan RDTR

Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 (KP-1) RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Kecamatan Montallat di Muara Teweh, Selasa (17/9/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis menyatakan Kecamatan Montallat ditetapkan menjadi salah satu wilayah perencanaan dalam bantuan teknis untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena memiliki posisi strategis dan menjadi pintu gerbang dalam masuknya investasi di daerah setempat.

“Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kecamatan Montallat memiliki potensi investasi sekitar Rp4,6 triliun,” kata Muhlis di Muara Teweh, Selasa.  

Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Muhlis membuka konsultasi publik 1 (KP-1) RDTR  dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wilayah perencanaan Kecamatan Montallat di Muara Teweh.

Menurut dia, maksud disusunnya RDTR di Kecamatan Montallat yang merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di Barito Utara ini adalah untuk menyusun rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan berusaha agar sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Semua masukan, katanya, yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis. 

“Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa rencana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama,” kata Muhlis.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati mengatakan bahwa kenapa RDTR perlu disusun.

“RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati melalui zoom meeting saat konsultasi publik di Muara Teweh.   

Dikatakannya saat ini rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.

“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW kabupaten/kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,” kata dia.

Padahal, kata Reny, pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.

Ia juga mengatakan bahwa RDTR sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Sebagai penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
 
"Selain itu sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan ruang serta sebagai penetapan solusi dan fungsi ruang untuk investasi," kata dia.