Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno mendukung penuh adanya kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, dalam rangka pembinaan masyarakat yang lebih humanis dan edukatif.
"Penandatanganan kerjasama ini langkah strategis memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan mewujudkan pembinaan yang berorientasi pada pemberdayaan," kata Wiyatno, di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikannya, setelah menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Kapuas dan Bapas Palangka Raya, yang digelar di Bapas setempat.
Wiyatno pun menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bapas Palangka Raya yang menggagas kerja sama strategis untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan modern, khususnya menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dia mengatakan Pemkab Kapuas telah berkomitmen menyiapkan fasilitas dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum, termasuk yang melibatkan anak-anak, sesuai konsep pembinaan yang tidak menjauhkan mereka dari lingkungan keluarga. Bahkan beberapa perangkat daerah telah siap mendukung, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.
"Kami membuka diri dan siap menyediakan tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi pembinaan. Kesalahan bisa terjadi karena disengaja, terpaksa, maupun karena ketidaktahuan. Karena itu pembinaan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi," tegasnya.
Bupati Kapuas itu pun berharap kerja sama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum melalui pembinaan yang lebih inklusif dan edukatif.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah persiapan menghadapi diberlakukannya KUHP Nasional pada awal Januari 2026, menggantikan KUHP kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.
Menurutnya, KUHP baru menekankan perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. Apalagi kedepan hukuman pidana penjara, bukan lagi satu-satunya pilihan.
"Untuk pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui denda, pidana kerja sosial, atau pengawasan. Penjara menjadi pilihan terakhir," beber dia.
Baca juga: Pemkab Kapuas evaluasi penerapan dan penyusunan SPM
Theo menegaskan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara berbagai institusi, termasuk kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta seluruh perangkat daerah yang relevan.
"Kami siap bekerja sama dengan Pemkab Kapuas untuk menentukan lokasi, mekanisme, dan pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan dukungan OPD seperti Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, Rumah Sakit, maupun unit layanan lainnya, pelaksanaan pembinaan dapat berjalan efektif," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan Pemkab Kapuas dan berharap koordinasi dapat berjalan semakin baik menjelang implementasi penuh KUHP Nasional.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pemasyarakatan di Kabupaten Kapuas, sejalan dengan arah kebijakan nasional. Pendekatan berbasis rehabilitasi, pemberdayaan, dan pemulihan sosial diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan pidana penjara.
Acara penandatanganan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas atau yang mewakili, jajaran OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: 38 ASN Kapuas ikuti tahapan lanjutan seleksi terbuka JPT Pratama 2025
Baca juga: Pemkab Kapuas gelar konsultasi publik SJB sawit untuk pulihkan kawasan hutan
Baca juga: DPRD apresiasi Pemkab Kapuas atas rekor MURI bermain kecapi dan karungut
