Pemkab Barito Utara konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RPJMD

id konsultasi publik barito utara,klhs rpjmd,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RPJMD

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Barito Utara 2025-2029 di Muara Teweh, Senin (24/6/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan konsultasi publik I penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) kabupaten setempat 2025-2029. 

Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gazali mengapresiasi kegiatan kerja sama swakelola yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS RPJMD) Barito Utara 2025-2029. 

"Kajian lingkungan hidup strategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program," katanya di Muara Teweh, Senin.

Dia berharap dokumen KLHS RPJMD Barito Utara yang disusun, nantinya sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah dan lintas daerah.

Kemudian program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang (sustainability development) dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama lima tahun yang akan datang.

"Sehingga secara bertahap dapat mewujudkan cita-cita masyarakat daerah ini termasuk juga rencana kerja dan kerangka anggaran yang bersifat proyektif dan indikatif selama lima tahun ke depan dan tetap berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," jelas dia.

Pj Bupati Muhlis juga meminta kepada seluruh peserta konsultasi publik agar dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran serta memberikan data yang diperlukan tim penyusun dalam proses penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS RPJMD) 2025-2029 yang dilaksanakan hari ini. 

Pada kesempatan itu juga Pj Bupati memohon bimbingan dan masukan kepada Ketua Tim Tenaga Ahli LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sebagai tim penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029.

“Saya juga memohon bimbingan, saran dan masukan untuk kami dalam menyusun dokumen KLHS RPJMD ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta yang paling utama untuk kesejahteraan dan keberlanjutan Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi," kata dia.

Dia mengatakan nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua tim tenaga ahli LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin atas kesediannya untuk sebagai tim penyusun KLHS RPJMD.

Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara konsultasi publik ini serta kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang turut serta dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029.

"Semoga dalam menyusun dokumen KLHS RPJMD ini dapat berjalan sesuai rencana," kata Muhlis melalui Gazali. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Gazali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bariot Utara Inriaty Karawaheni, kepala perangkat daerah, Tim Pembuatan KLHS RPJMD, Ketua Tim  Hafizianor,Leila Ariyani Sofia (bidang ekonomi) Nopi Stiyani (bidang lingkungan), Syahrial Shaddiq (bidang sosial), Syam’aini (bidang tata ruang dan keadaan umum wilayah dan Abdullah (bidang hukum dan tata kelola) dan undangan lainnya.