Pemkab Barito Utara bahas revisi RTRW 2025-2045
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat kembali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Barito Utara 2025-2045.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala DPUPR Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan FGD II dalam rangka pembahasan revisi RTRW daerah ini 20 tahun ke depan,” kata Dwi Agus Setijowati membacakan sambutan Pj Sekda Jufriansyah di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penyusunan pemanfaatan ruang dan pengendalian dalam wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar wilayah kecamatan di daerah setempat.
“FGD II merupakan bagian dari proses penyusun revisi RTRW yang melibatkan berbagai unsur (stakeholders) baik dalam masyarakat maupun pihak-pihak akademis,” kata dia.
Dia mengatakan, tujuan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan revisi RTRW ini adalah untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpihak pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Dalam FGD kedua ini, kata dia, perlu dilakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan pada FGD I yang telah dilaksanakan sebelumnya, hal ini guna menyusun rancangan konsepsi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang selaras dengan visi Kabupaten Barito Utara.
Kabupaten Barito Utara memiliki karakteristik yang unik dimana mayoritas masyarakatnya berada dalam kawasan hutan dan berhimpitan dengan aktivitas pertambangan serta perkebunan.
"Perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang selaras antara menjaga lingkungan dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada saat ini,” ucapnya.
Pemkab Barito Utara mengharapkan penyusunan revisi RTRW ini akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan kepastian dalam berinvestasi di Kabupaten Barito Utara selama 20 tahun ke depan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala DPUPR Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan FGD II dalam rangka pembahasan revisi RTRW daerah ini 20 tahun ke depan,” kata Dwi Agus Setijowati membacakan sambutan Pj Sekda Jufriansyah di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penyusunan pemanfaatan ruang dan pengendalian dalam wilayah kabupaten ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar wilayah kecamatan di daerah setempat.
“FGD II merupakan bagian dari proses penyusun revisi RTRW yang melibatkan berbagai unsur (stakeholders) baik dalam masyarakat maupun pihak-pihak akademis,” kata dia.
Dia mengatakan, tujuan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan revisi RTRW ini adalah untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpihak pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Dalam FGD kedua ini, kata dia, perlu dilakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan pada FGD I yang telah dilaksanakan sebelumnya, hal ini guna menyusun rancangan konsepsi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang selaras dengan visi Kabupaten Barito Utara.
Kabupaten Barito Utara memiliki karakteristik yang unik dimana mayoritas masyarakatnya berada dalam kawasan hutan dan berhimpitan dengan aktivitas pertambangan serta perkebunan.
"Perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang selaras antara menjaga lingkungan dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada saat ini,” ucapnya.
Pemkab Barito Utara mengharapkan penyusunan revisi RTRW ini akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan kepastian dalam berinvestasi di Kabupaten Barito Utara selama 20 tahun ke depan.