Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palangka Raya mengajak masyarakat setempat untuk aktif melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zak adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
"Pelaku pengedar dan pemakai narkoba berada di tengah-tengah masyarakat. Dengan peran serta masyarakat maka tindakan pemberantasan dapat dilakukan lebih cepat sehingga dapat mencegah timbulnya korban baru," kata anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Subandi, di Palangka Raya, Senin.
Politisi Golkar itu mengatakan, sebagai upaya memotivasi masyarakat dalam berpartisipasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seluruh pemangku kepentingan diminta lebih gencar mensosialisasikan bahaya pemakaian barang terlarang itu.
Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkoba tidak mungkin bisa dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian saja.
"Semua pihak, pemerintah, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi anti narkoba, BNN dan kepolisian harus saling bekerja sama dan lebih menggiatkan sosialisasi di permukiman dan kelompok masyarakat. Jika kegiatan ini dimaksimalkan mudah-mudahan masyarakat semakin peduli dengan Narkoba," kata Subandi.
Ia mengatakan, selain melakukan kegiatan sosialisasi, juga harus semakin gencar melakukan operasi penertiban penyalahgunaan narkoba terutama tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengedaran dan pemakaian barang terlarang itu.
Dalam penertiban itu, jika terdapat masyarakat yang terbukti menjadi pengedar harus diproses secara hukum sedangkan bagi yang tergolong korban untuk dilakukan direhabilitasi sehingga terbebas dari ketergantungan narkoba.
Di tempat terpisah, pada Senin (11/5) pagi, sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba, sejumlah pejabat bersama elemen penting Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani deklarasi gerakan penanganan darurat narkoba di daerah tersebut.
Deklarasi yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang komplek kantor Gubernur tersebut dihadiri Wakil Gubernur, Kapolda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Ketua BNN Kalteng, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota daerah itu.
"Ini upaya penyatuan pandangan bahwa Kalteng telah memasuki kondisi darurat narkoba, sehingga perlu dibangun tekad bersama-sama mengatasi berbagai ancaman yang ditimbulkan," kata Wagub Kalteng, Achmad Diran di sela-sela deklarasi.
"Pelaku pengedar dan pemakai narkoba berada di tengah-tengah masyarakat. Dengan peran serta masyarakat maka tindakan pemberantasan dapat dilakukan lebih cepat sehingga dapat mencegah timbulnya korban baru," kata anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Subandi, di Palangka Raya, Senin.
Politisi Golkar itu mengatakan, sebagai upaya memotivasi masyarakat dalam berpartisipasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, seluruh pemangku kepentingan diminta lebih gencar mensosialisasikan bahaya pemakaian barang terlarang itu.
Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkoba tidak mungkin bisa dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian saja.
"Semua pihak, pemerintah, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi anti narkoba, BNN dan kepolisian harus saling bekerja sama dan lebih menggiatkan sosialisasi di permukiman dan kelompok masyarakat. Jika kegiatan ini dimaksimalkan mudah-mudahan masyarakat semakin peduli dengan Narkoba," kata Subandi.
Ia mengatakan, selain melakukan kegiatan sosialisasi, juga harus semakin gencar melakukan operasi penertiban penyalahgunaan narkoba terutama tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengedaran dan pemakaian barang terlarang itu.
Dalam penertiban itu, jika terdapat masyarakat yang terbukti menjadi pengedar harus diproses secara hukum sedangkan bagi yang tergolong korban untuk dilakukan direhabilitasi sehingga terbebas dari ketergantungan narkoba.
Di tempat terpisah, pada Senin (11/5) pagi, sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba, sejumlah pejabat bersama elemen penting Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani deklarasi gerakan penanganan darurat narkoba di daerah tersebut.
Deklarasi yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang komplek kantor Gubernur tersebut dihadiri Wakil Gubernur, Kapolda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Ketua BNN Kalteng, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota daerah itu.
"Ini upaya penyatuan pandangan bahwa Kalteng telah memasuki kondisi darurat narkoba, sehingga perlu dibangun tekad bersama-sama mengatasi berbagai ancaman yang ditimbulkan," kata Wagub Kalteng, Achmad Diran di sela-sela deklarasi.