Jakarta (Antara Kalteng) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut dalam dakwaan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

"Pengeluaran DOM sejumlah Rp1,821 miliar untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," kata jaksa penuntut umum KPK Supardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam penggunaan DOM 2011-2014 Suryadharma sebagai Menteri Agama mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang berifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp100 juta.

Setiap bulan pencairan DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU Amir Jafar sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi.

"Ketiganya diperintah terdakwa untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan," ungkap jaksa.

Rincian penggunaan DOM tersebut adalah:
1. Membayar pengobatan anak Suryadharma (Rp12,435 juta)
2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila (Rp226,833 juta).

3. Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura (Rp95,375 juta).

4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa Titin Maryati (Rp13,11 juta)
5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman (Rp86,73 juta).

6. Biaya tes kesehtan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif (Rp1,99 juta).
7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdawka yang seluruhnya Rp936,658 juta.

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta
9. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta
   
Selain menyalahgunakan penggunaan DOM, Suryadharma juga didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup ka'bah yang disebut kiswah.

Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Suryadharma akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024