Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menunda pembahasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2014 serta raperda pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran pemerintah Kabupaten dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga persiapan Porprov 2018.
"Penundaan ini karena dewan melakukan peninjauan ke lapangan atau lokasi proyek dulu sebelum LPJP itu dibahas. Jadi, kami meninjau ke lapangan dulu," kata Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Mebas di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Set Enus, raperda pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga, setelah mendengarkan saran dan masukan dari anggota DPRD lainnya, maka pembahasan tersebut ditunda.
Supaya tidak melanggar tata tertib DPRD, maka diadakan rapat badan musyawarah (banmus) untuk melakukan penjadwalan ulang dengan agenda mulai Selasa 8-10 September 2015 akan dilakukan peninjauan ke lapangan.
"Setelah itu mulai 11, 14 dan 15 September 2015 dilakukan rapat pembahasan gabungan komisi bersama eksekutif," kata Set Enus yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sementara anggota DPRD lainnya, Tajeri mengatakan, usulan peninjauan ke lapangan itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi murni untuk mencari kebenaran terkait data dan fakta yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Ini perlu dilakukan sebelum pembahasan. Jadi perlu ada kehati-hatian terkait dokumen yang disampaikan eksekutif.
"Karena dikhawatirkan terjebak yang nantinya berujung pada permasalahan hukum yang menyeret kepala daerah serta DPRD, sebab sudah bukan rahasia umum sebuah proyek yang digeser-geser ke sana ke mari," jelas Tajeri yang juga politisi dari Partai Gerindra itu.
"Penundaan ini karena dewan melakukan peninjauan ke lapangan atau lokasi proyek dulu sebelum LPJP itu dibahas. Jadi, kami meninjau ke lapangan dulu," kata Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Mebas di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Set Enus, raperda pembentukan dana cadangan untuk pengadaan tanah komplek perkantoran Pemkab Barito Utara dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga, setelah mendengarkan saran dan masukan dari anggota DPRD lainnya, maka pembahasan tersebut ditunda.
Supaya tidak melanggar tata tertib DPRD, maka diadakan rapat badan musyawarah (banmus) untuk melakukan penjadwalan ulang dengan agenda mulai Selasa 8-10 September 2015 akan dilakukan peninjauan ke lapangan.
"Setelah itu mulai 11, 14 dan 15 September 2015 dilakukan rapat pembahasan gabungan komisi bersama eksekutif," kata Set Enus yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sementara anggota DPRD lainnya, Tajeri mengatakan, usulan peninjauan ke lapangan itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi murni untuk mencari kebenaran terkait data dan fakta yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Ini perlu dilakukan sebelum pembahasan. Jadi perlu ada kehati-hatian terkait dokumen yang disampaikan eksekutif.
"Karena dikhawatirkan terjebak yang nantinya berujung pada permasalahan hukum yang menyeret kepala daerah serta DPRD, sebab sudah bukan rahasia umum sebuah proyek yang digeser-geser ke sana ke mari," jelas Tajeri yang juga politisi dari Partai Gerindra itu.