Sukoharjo (Antara Kalteng) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan
mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian
penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.
Presiden menegaskan, akan sangat mempertimbangkan masukan itu.
Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangja dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Menurut dia, hingga Jumat pagi (2/10) sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.
Presiden menegaskan, akan sangat mempertimbangkan masukan itu.
Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangja dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalam-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Menurut dia, hingga Jumat pagi (2/10) sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.