Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap peredaran materai palsu dengan nominal 6000, yang dibuat di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta.
"Dari pengungkapan kasus ini pada Oktober lalu, polisi sudah menjadikan satu orang sebagai tersangka, yakni RR (29)," ujar Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam.
Ia menjelaskan tersangka RR, saat ini bekerja di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pekerjaan RR adalah mengoperasikan mesin "offset" yang dibuat pada 1980, untuk mencetak kartu nama dan undangan.
Tersangka, katanya, kemudian mendapatkan pesanan dari RO untuk mencetak materai palsu.
Materai palsu yang dihasilkan tersebut akan sulit dikenali oleh orang awam, kata Agung.
Namun, setelah ditanyakan kepada ahli Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), materai buatan RR berbeda di angka enam, yang mana gambar nominal materai palsu tidak terlihat jelas.
Selain itu, Agung menuturkan warna materai yang tidak berubah saat dilihat dengan posisi 30 derajat yang seharusnya berubah menjadi hijau, dan 90 derajat yang seharusnya berubah menjadi warna magenta, semakin membuktikan kecurangan mereka.
"Dalam kasus ini, RR hanya pegawai, bahkan pemilik percetakan tidak tahu kalau ada pesanan membuat materai, sementara RO yang memesan ini berperan sebagai otak serta pengedar materai palsu, dan sampai sekarang masih buron," kata Agung.
Ia mengungkapkan, terakhir memesan materai palsu, RO meminta 10.000 buah materai dan membayar RR sebesar Rp7 juta.
Untuk mengetahui peredaran materai palsu itu, Polda Metro Jaya mencoba menelusuri jejak RO.
Namun, RO sampai saat ini belum juga ditemukan, sedangkan RR tidak mengetahui lokasi peredaran materai palsu itu, sehingga kepolisian terus mengupayakan pencarian RO melalui informasi dari keluareganya.
Hingga saat ini, kecurang RR yang membantu RO mencetak materai palsu telah tercatat merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Terkait dengan perbuatannya, tersangka percetakan, yakni RR, terancam Pasal 253 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dari pengungkapan kasus ini pada Oktober lalu, polisi sudah menjadikan satu orang sebagai tersangka, yakni RR (29)," ujar Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam.
Ia menjelaskan tersangka RR, saat ini bekerja di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pekerjaan RR adalah mengoperasikan mesin "offset" yang dibuat pada 1980, untuk mencetak kartu nama dan undangan.
Tersangka, katanya, kemudian mendapatkan pesanan dari RO untuk mencetak materai palsu.
Materai palsu yang dihasilkan tersebut akan sulit dikenali oleh orang awam, kata Agung.
Namun, setelah ditanyakan kepada ahli Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), materai buatan RR berbeda di angka enam, yang mana gambar nominal materai palsu tidak terlihat jelas.
Selain itu, Agung menuturkan warna materai yang tidak berubah saat dilihat dengan posisi 30 derajat yang seharusnya berubah menjadi hijau, dan 90 derajat yang seharusnya berubah menjadi warna magenta, semakin membuktikan kecurangan mereka.
"Dalam kasus ini, RR hanya pegawai, bahkan pemilik percetakan tidak tahu kalau ada pesanan membuat materai, sementara RO yang memesan ini berperan sebagai otak serta pengedar materai palsu, dan sampai sekarang masih buron," kata Agung.
Ia mengungkapkan, terakhir memesan materai palsu, RO meminta 10.000 buah materai dan membayar RR sebesar Rp7 juta.
Untuk mengetahui peredaran materai palsu itu, Polda Metro Jaya mencoba menelusuri jejak RO.
Namun, RO sampai saat ini belum juga ditemukan, sedangkan RR tidak mengetahui lokasi peredaran materai palsu itu, sehingga kepolisian terus mengupayakan pencarian RO melalui informasi dari keluareganya.
Hingga saat ini, kecurang RR yang membantu RO mencetak materai palsu telah tercatat merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Terkait dengan perbuatannya, tersangka percetakan, yakni RR, terancam Pasal 253 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.