Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi penangkapan 11 tersangka kasus judi online (judol) oleh Polda Metro Jaya yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Ini yang sangat kami sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara? Langkah polisi yang tak segan menangkap oknum dari institusi pemerintah yang ikut masuk dalam jaringan judol harus terus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain," kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Cucun mendukung upaya pemberantasan judol sebab mengakibatkan dampak sosial yang sangat besar.
"Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol," ujarnya.
Menurut dia, pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu hingga hilir, serta pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari mana pun dia berasal dan apa pun statusnya, penegakan hukum harus sama rata,” tuturnya.
Hal ini mengingat, kata dia, dampak judol sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat.
Selain rakyat di akar rumput yang paling terdampak, judol juga telah merusak etika bangsa lantaran banyak anak-anak dan remaja yang terdampak tren judol.
"Masalah judol ini 'kan terus berlarut, anak-anak kita terkena juga tren ini, dan kita tidak bisa salahkan mereka karena memang aksesnya sangat mudah di Indonesia. Mereka awalnya mungkin mengira judol hanya permainan gim biasa,” ucapnya.
Ia menyoroti pula banyaknya temuan kasus psikologi pada anak yang kecanduan gadget, mulai dari depresi, cemas, hingga antisosial.
"Ini 'kan termasuk juga karena judol. Bahkan, ada juga kasus anak-anak yang sampai nekat mencuri untuk bisa main judol karena dampak adiktifnya luar biasa," katanya.
Makanya, kata dia, negara tidak boleh membiarkan menjamurnya judol karena judi online sedikit banyak bisa menurunkan kualitas generasi muda Indonesia.
Untuk itu, dia berharap ada komitmen tegas dari Pemerintah dalam pemberantasan judol, mengingat pelaku judi tak jarang menjadikannya sebagai cara untuk mengatasi masalah ekonomi.
"Ini 'kan memprihatinkan sekali. Dengan pemikiran seperti itu, seseorang bisa menghalalkan segala cara untuk mencari uang agar bisa berjudi. Bukan cuma akan jadi masalah sosial, melainkan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ucapnya.
Menurut dia, pemberantasan judol harus secara kolektif dengan sinergi antarlembaga terkait, termasuk DPR yang akan terus mengawal langkah-langkah pemberantasan judol.
"Karena masalah yang ditimbulkan judol ini kompleks dan saling berkaitan, kerja sama antara kementerian/lembaga harus terkoordinasi dengan baik. Harus menjadi komitmen kita bersama untuk menghapuskan fenomena judi online dari Indonesia," kata Cucun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain, ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.