Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

id pengurus parpol,Polres Metro Jakarta Selatan,kalteng,gelapkan uang parpol

Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/10/2024) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mendalami kasus dugaan oknum pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW menggelapkan uang Rp800 juta sehingga merugikan seorang wanita berinisial OPP.

"Kami akan melakukan pengecekan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, OPP telah melaporkan oknum pengacara sekaligus pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan OPP yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ryan Gumay, tertuang dengan nomor LP/B/3073/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2024.

"Benar kami melaporkan oknum advokat yang juga politisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Ryan saat dikonfirmasi.

Ryan menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya dihubungi oleh ARW melalui aplikasi pesan singkat pada pertengahan September 2024. Saat itu, ARW meminjam uang kepada OPP untuk keperluan usaha sebesar Rp800.436.000.

"Pada Rabu (18/9), klien kami meminta kembali uang yang dititipkan kepada Saudara ARW. Namun tidak dikembalikan dan berjanji mengembalikan keesokan harinya pada Kamis (19/9)," ungkapnya.

Saat itu, ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar.
Namun sampai kini terlapor tidak membuktikan janjinya.

Hingga akhirnya pihaknya melayangkan somasi pada Senin (30/9) tapi tetap tak dihiraukan.
"Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal Sabtu (5/10)," ujarnya.

OPP juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menerima 18 pertanyaan dari penyidik.

"Kita percayakan proses hukum kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada terlapor bahwa jangan mengatasnamakan profesi pengacara lalu kebal hukum dan di posisi pengurus parpol lalu mencoreng nama baik partai," katanya.