Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.
"Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.
Dengan demikian, peluang Anies Baswedan untuk mengikuti Pilkada Jakarta sudah tertutup karena tiga parpol yang tersisa tidak akan mencukupi persyaratan kalaupun berniat mengusungnya. Sedangkan untuk menarik partai lain tidak memungkinkan.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis (29/8) besok merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurutnya, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.
Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Berita Terkait
LSF RI-UMPR sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri
Kamis, 7 November 2024 6:01 Wib
Larangan iPhone 16 buat Apple makin ingin berinvestasi di RI
Rabu, 6 November 2024 15:24 Wib
PPATK diminta pastikan jajarannya tak terlibat judi online
Rabu, 6 November 2024 15:17 Wib
Teras Narang gali isu maupun persoalan terkini terkait Pilkada di Kalteng
Selasa, 5 November 2024 15:43 Wib
DAD: Kedatangan Wapres ke Kalimantan Tengah sinergikan pembangunan daerah
Senin, 4 November 2024 18:44 Wib
Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Senin, 4 November 2024 14:16 Wib
1.174 personel Polri dikerahkan amankan kunker Wapres RI di Palangka Raya
Senin, 4 November 2024 8:58 Wib
Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi
Jumat, 1 November 2024 22:04 Wib