Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabeanan C, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan batang rokok dan ratusan kilogram tembakau tidak bercukai.

"Rokok dan tembakau tidak bercukai tersebut merupakan hasil operasi pasar yang di lakukan KPPBC TMPC Sampit di tiga kabupaten yang ada di Kalteng, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan," kata Kepala KPPBC TMPC Sampit, Juli Tri Kisworini kepada wartawan di Sampit, Selasa.

Operasi pasar di tiga kabupaten tersebut dilakukan pada periode Januari-Oktober 2015. Pemusnahan rokok dan tembakau tidak bercukai yang dilakukan KPPBC TMPC Sampit tersebut merupakan untuk kedua kalinya. Sebelumnya di lakukan pada Maret 2015.

Pemusnahan pada 22 Desember 2015, sedikitnya ada 300 kilogram tembakau iris, dan 54.000 batang rokok pabrikan. Rokok dan tembakau tidak bercukai tersebut harus dimusnahkan karena telah merugikan Negara dan menjadi pesaing perusahaan rokok jujur atau legal.

Dengan tidak adanya cukai pada rokok dan tembakau tersebut maka telah melanggar undang-undang Nomor 39 Tahun 2016 sebagai perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 1995.

"Sebetulnya masih banyak barang bukti hasil operasi pasar yang telah kami amankan dan belum dimusnahkan, barang-barang tersebut rencananya akan dimusnahkan pada 2016 nanti," katanya.

Kisworini mengatakan, dari sekian banyak barang tidak bercukai yang berhasil diamankan, tidak ada pelaku yang diamankan.

"Untuk pelaku tidak ada karena barang-barang tersebut kami amankan di pasar," kata dia.

Bea cukai Sampit ke depannya akan meningkatkan pengawasan dengan terus melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran barang atau rokok tidak bercukai. 

Pewarta : Untung Setiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024