Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi guna mencegah peredaran rokok ilegal yang dikirim ke luar Pulau Madura melalui perusahaan jasa tersebut.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi di Pamekasan, Minggu, kerja sama antara Bea Cukai dengan perusahaan ekspedisi itu, menyusul adanya temuan kasus pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa tersebut.
"Atas dasar itu, maka kami berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Madura, yakni Sumenep, Sampang dan Bangkalan," katanya.
Selain dengan perusahaan ekspedisi, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan khusus dengan sopir dan kondektur bus.
"Sebab sebagian dari temuan yang kami ungkap, sebagian pengiriman rokok ilegal ke luar Madura ada yang dititip melalui bus," katanya, menambahkan.
Bea Cukai Madura, menurut dia, juga melakukan sosialisasi secara khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang.
"Selain meminta untuk tidak menerima titipan pengiriman rokok ilegal, kami juga menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada para pihak yang terlibat," katanya.
Sementara itu, selama 2023, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Berita Terkait
Bea Cukai akan periksa status penerbangan Erina-Kaesang
Senin, 26 Agustus 2024 17:30 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bone
Sabtu, 6 Juli 2024 23:28 Wib
Ombudsman RI kaji kasus Bea Cukai terkait kritik masyarakat soal pemeriksaan barang kiriman
Kamis, 23 Mei 2024 13:41 Wib
Usai klarifikasi LHKPN KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Senin, 20 Mei 2024 22:49 Wib
Perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 13:09 Wib
Sri Mulyani pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 18:19 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib