Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam

id Bea Cukai Batam,Pemusnahan barang ilegal ,Kalteng,Riau

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam

Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017-2024 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam)

Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Batam, Kepulauan Riau, Kamis, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, suku cadang mesin dan kendaraan, dan sex toys.

"Barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaan penumpang, dan penindakan barang kiriman," Zaky.

Dia menjelaskan pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi community protector, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Dia memperincikan barang yang dimusnahkan yakni barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang dengan total nilai barang mencapai Rp8.518.185.400, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp4.748.810.000.

Kemudian, barang elektronik berupa ponsel dan komputer jinjing beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp100.000.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 bagian  dengan total nilai barang Rp241 juta, suku cadang kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274  dengan total nilai barang Rp79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 unit  dengan total nilai barang Rp68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp104.813.000, sex toys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp1,2 juta, barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp758.869.800.

Pelaku utama pembunuhan siswi SMP divonis 10 tahun penjara di Palembang

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang memvonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku utama berinisial IS yang membunuh siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, pada 31 Agustus 2024.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang," kata Majelis Hakim pada persidangan tersebut di PN Palembang, Kamis.

Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir- pikir.

Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan. Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.

Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia. ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Padahal semuanya terbukti melakukan itu, kami kecewa, menyayangkan keputusan hakim," katanya.

Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut.
 
Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.