277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya

id Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, Kalteng, pemusnahan rokok, pemusnahan miras

277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya

Petugas Bea Cukai Palangka Raya, pada saat menunjukkan rokok ilegal yang telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, di halaman kantor Bea Cukai Palangka Raya, Rabu (4/12). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 277.860 batang rokok dan 431,20 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA Tradisional tanpa dilekati Pita Cukai, seperti Arak Bali, Rabu.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Robinsar Samosir di Palangka Raya, mengataka bahwa pemusnahan ini setelah adanya persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.

"Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu Oktober Tahun 2023 sampai Oktober Tahun 2024," ucapnya.

Secara rinci dia mengungkapkan, bahwa barang milik negara yang dimusnahkan, yakni rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 277.860 batang, tembakau iris 100.000 gram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA Tradisional tanpa dilekati Pita Cukai, seperti arak Bali sebanyak 431,20 Liter.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan ditimbun untuk rokok sedangkan untuk MMEA pemusnahan dilakukan dengan membuang cairan ke dalam tempat yang telah disediakan dan dicampur menggunakan pembersih lantai.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp 484.696.930 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan adalah sebesar Rp 245.345.332," ucapnya.

Robinsar juga mengungkapkan, bahwa dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 200.

"Dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp. 312.679.000," beber dia.

Dikatakan, dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, kami senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi lain yang terkait, yaitu dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng maupun BNN Kota/Kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Nelayan selundupkan narkoba di selangkangan digagalkan

Dari sinergi tersebut, pihak Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dan obat-obatan tertentu di Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalteng dan BPOM Palangka Raya.

Robinsar menambahkan, bahwa penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.

"Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya," demikian Robinsar.

Baca juga: Pemusnahan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar di Batam

Baca juga: Dua eks dirjen Bea Cukai dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi

Baca juga: Bea Cukai Sampit beri penghargaan mitra kerja dan pengguna jasa