Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu melalui Terminal Ferry Kedatangan Internasional Internasional Batam Centre dan Harbour Bay oleh dua nelayan dengan modus menyembunyikan di selangkangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Muntadi di Batam, Senin, mengatakan pengungkapan ini terjadi pada dua waktu dan lokasi berbeda, namun asal narkoba sama-sama dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur laut, yakni lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
“Kasus pertama terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7, laki-laki berinisial CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun,” kata Muntadi.
Dia menjelaskan, CS tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada tanggal 9 Oktober 2024 dari Stulang Laut, Malaysia.
Kepada petugas CS mengaku ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan.
“Dari pemeriksaan pelaku, terdapat indikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya,” kata dia.
Petugas lalu mengarahkan pelaku ke ruang pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan di saku celana, ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat 45 gram, 78 butir happy five merk erimin 5, dan satu set alat isap sabu.
“Yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan dua bungkus plastik warna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” katanya.
Muntadi menyebut hasil uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan 1 dari jenis methamphetamine dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetzepam (happyfive).
Pelaku mengaku berangkat ke Stulang Laut bersama temannya pada 4 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB melalui Pelabuhan Batam Centre.
“CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjungpinang,” katanya.
Selain itu, kata dia, CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp8 juta. Barang tersebut diterima pelaku di Malaysia, daerah Skudai, Stulang Laut dari warga negara Malaysia beretnis Indonesia.
“Inisial pemberi baran belum diketahui. Selama di Malaysia, pelaku mengaku mengonsumsi narkoba,” ujarnya.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay, pelaku laki-laki berinisial R, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Pengungkapan ini, kata dia, juga berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap R yang baru menuruni kapal MV. Marine Hawk 3.
“R juga mengaku sebagai nelayan di Batam,” katanya.
Pelaku R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit. Dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan tubuh, terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan. Didapati tiga bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine.
“Total 435 gram masing-masing seberat 190, 215 dan 30 gram, serta dua buah alat hisab sabu,” katanya.
Dari hasil uji laboratorium, lanjut dia, narkoba diketahui golongan I dari jenis methamphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku R berangkat ke Malaysia tanggal 16 Oktober 2024 dan menginap di daerah Johor. Pelaku diperintahkan oleh seseorang dengan janji upah puluhan juta, memberikan barang tersebut beserta alat hisab sabu.
Selanjutnya, pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.
Dari pengungkapan tersebut, kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri memberantas penyeludupan narkoba terutama melalui Kepri,” kata Muntadi.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” lanjut dia.