Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024

id Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Barat, Kalteng

Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024

Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forkompinda Kobar saat melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kamis (12/12/2024) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan Pers Release dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).

"Barang yang dimusnahkan itu hasil penegakan selama periode tahun 2023-2024 dan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini di Pangkalan Bun, Kamis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun dan sebagian akan dilaksanakan pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari. Yang dihadiri oleh Forkopimda, pimpinan satuan kerja, instansi dan tokoh Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Shinta menyebutkan bahwa barang yang di musnahkan tersebut berupa 345.868 batang rokok, 140.000 gram Tembakau Iris dan 53 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal.

"Dengan nilai barang kurang lebih Rp497.410.310 dan nilai potensi kerugian negara Rp324.907.292," sebutnya.

Dia menyampaikan, bahwa  Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector. Salah satunya melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector, dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Shinta mengungkapkan bahwa keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari Masyarakat Kotawaringin Barat.

"Jadi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sis penerimaan, namun juga berbahaya bagi masyarakat dari segi kesehatan," demikian Shinta.

Baca juga: BPBD Kobar ciptakan wilayah tangguh dan siap hadapi bencana melalui pelatihan

Baca juga: RSUD di Kobar berhasil raih penganugerahan Zona Integritas predikat WBK

Baca juga: Disperindagkop Kobar gelar pasar murah di enam kecamatan