Draft Revisi UU Pilkada Telah Diterima DPR
Kamis, 31 Maret 2016 13:07 WIB
Rambe Kamarul Zaman (ANTARA News/Zul Sikumbang)
Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR telah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.
"Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," kata Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Selanjutnya, komisi terkait akan ditugaskan menindaklanjuti surat tersebut lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.
"Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.
Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," katanya.
"Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," kata Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Selanjutnya, komisi terkait akan ditugaskan menindaklanjuti surat tersebut lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.
"Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.
Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," katanya.
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK Kalteng-DPD RI kawal penerapan UU ITE lindungi masyarakat dari kejahatan digital
20 December 2025 9:36 WIB
UU Kepariwisataan baru jadikan pariwisata pilar utama pembangunan nasional
11 December 2025 20:01 WIB
Dewan Pers: Tak ada multitafsir dalam pasal perlindungan wartawan di UU Pers
29 October 2025 22:17 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kejagung tunjuk Plh. isi kekosongan posisi kajari yang diamankan, termasuk Fadilah Helmi
29 January 2026 21:10 WIB
Polisi selidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia
29 January 2026 20:42 WIB