Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Richard Halim diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja (AWJ) menurut pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Richard sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB namun tidak bicara apapun mengenai pemeriksaan keduanya.
Pada 20 April KPK memeriksa Richard dalam penyidikan perkara yang sama namun ia enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya.
Richard adalah anak Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pemimpin PT Agung Sedayu, induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan lain yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Richard Halim diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja (AWJ) menurut pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Richard sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB namun tidak bicara apapun mengenai pemeriksaan keduanya.
Pada 20 April KPK memeriksa Richard dalam penyidikan perkara yang sama namun ia enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya.
Richard adalah anak Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pemimpin PT Agung Sedayu, induk dari PT Kapuk Naga Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan lain yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.