Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba

id Polresta Palangka Raya,edar narkoba ,Palangak Raya,Kalteng,Kalimantan Tengah,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Agung Wijaya Kusuma

Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba

Terduga pelaku SK beserta barang bukti pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram dan 20 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial SK (29).

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin.

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di halaman sebuah kost yang berada di Jalan G Obos XV, Keluarahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (21/3/2025).

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah kotak bekas make up berwarna hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Atas informasi tersebut, ujar Agung, petugas kemudian membawa terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi barang bukti lain dan berhasil mengamankan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram," ucapnya.

Agung juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada saat diamankan ia hendak melakukan transaksi jual beli ekstasi namun berhasil digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap bandar dan pemesan barang haram tersebut.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di daerah ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia berharap pasal yang diterapkan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta bagi oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Masyarakat juga kami minta untuk selalu memberikan informasi kepada kami jika di lingkungan permukiman masing-masing terdapat aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," demikian Agung.