
940 butir diduga zenit diamankan, dua pengedar diciduk di barak G Obos

Palangka Raya (ANTARA) -
Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengamankan 940 butir obat diduga narkotika berupa zenit dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar di kawasan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Sabtu.
Penggerebekan dilakukan pada sore hari Jum'at (27/3).
Baca juga: Polisi ringkus pelaku perampokan Alfamart Jalan Garuda Palangka Raya
Tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi obat yang mengarah pada narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (36) dan SDS (28).
“Keduanya diamankan setelah petugas melakukan pemantauan dan memastikan adanya aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi ringkus terduga pelaku pecah kaca mobil di Palangka Raya
Petugas menemukan 940 butir obat putih tanpa merk dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.
Selain itu, diamankan pula satu tas selempang, satu unit handphone, dan uang tunai Rp600.000.
Barang bukti disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah meja di dalam barak.
Baca juga: Aksi pecah kaca teror Kota Palangka Raya, empat mobil jadi sasaran
Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka dan diduga untuk diedarkan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” demikian Yonika.
Baca juga: Alfamart di Palangka Raya disatroni perampok, Rp11 juta melayang
Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan ratusan gram sabu
Baca juga: Polresta Palangka Raya amankan 15 motor selama Ramadhan
Baca juga: Edar 100,84 gram sabu, pria di Palangka Raya diringkus polisi
Baca juga: Rem blong, Mitsubishi Triton di Palangka Raya nyemplung ke drainase
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
