Logo Header Antaranews Kalteng

Polresta Palangka Raya musnahkan ratusan gram sabu

Rabu, 25 Februari 2026 17:04 WIB
Image Print
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, beserta instansi terkait, pada saat memusnahkan barang bukti narkotika sabu, di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan 416,24 gram narkotika jenis sabu, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

"Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kami dari Januari-Februari 2026 ini," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te'dang, Selasa.

Dia mengungkapkan, selama Januari-Februari ini pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 13 tersangka.

Dari 10 kasus tersebut, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari kawasan Pahandut, Jekan Raya hingga Bukit Batu.

“Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,” ucapnya.

Yonika melanjutkan, pengungkapan lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara kasus lainnya tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.

Ia menyebut, rata-rata peredaran dilakukan pada sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Para tersangka diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap.

“Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” ujarnya.

Yonika menegaskan, pengungkapan ini berhasil atas sinergi masyarakat yang selama ini memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli sabu.

Untuk itu pihaknya berkomitmen memberantas peredaran sabu demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” demikian Yonika.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026