Jakarta (Antara Kalteng) - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, pukul 10.30 hingga 11.30 WIB itu, digelar untuk mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menganggap surat dakwaan tidak lengkap karena salah satunya tidak mencantumkan jumlah natrium sianida yang dikonsumsi Mirna.
"Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa penuntut pun menyatakan surat dakwaan bernomor registrasi PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 1981 tentang KUHAP maupun Teori Hukum Pidana sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara Jessica.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala, alias Jessica Kumala Wongso, alias Jess tetap dilanjutkan," ucap Ardito.
Jaksa penuntut umum itu menjelaskan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka akan mengikuti subjek atau pelaku tindak pidana, bukan objek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu." kata Ardito.
Setelah mendengarkan replik atau jawaban dari jaksa, Kisworo selaku Hakim Ketua, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan untuk pembacaan putusan sela pada Selasa 28 Juni 2016.
Jessica menjalani persidangan atas tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat menelan racun sianida pada Januari 2016 dan Jessica ditetapkan tersangka pada 29 Januari.
Berkas perkara yang diajukan penyidik kepada pengadilan sempat ditolak beberapa kali, namun menjelang masa penahanan 120 hari habis, Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menyarakan berkas lengkap pada akhir Mei sehingga Jessica bisa dibawa ke pengadilan.
Jessica menjalani sidang perdana pada Rabu (15/6) dengan agenda mendengarkan nota keberatan para kuasa hukum yang dijawab oleh jaksa penuntut umum pada hari ini.
Hakim akan membacakan putusan sela pada pekan depan untuk memutuskan apakah pengadilan akan melanjutkan atau tidak perkara pembunuhan misterus ini.
Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, pukul 10.30 hingga 11.30 WIB itu, digelar untuk mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menganggap surat dakwaan tidak lengkap karena salah satunya tidak mencantumkan jumlah natrium sianida yang dikonsumsi Mirna.
"Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa penuntut pun menyatakan surat dakwaan bernomor registrasi PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 1981 tentang KUHAP maupun Teori Hukum Pidana sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara Jessica.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala, alias Jessica Kumala Wongso, alias Jess tetap dilanjutkan," ucap Ardito.
Jaksa penuntut umum itu menjelaskan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka akan mengikuti subjek atau pelaku tindak pidana, bukan objek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu." kata Ardito.
Setelah mendengarkan replik atau jawaban dari jaksa, Kisworo selaku Hakim Ketua, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan untuk pembacaan putusan sela pada Selasa 28 Juni 2016.
Jessica menjalani persidangan atas tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat menelan racun sianida pada Januari 2016 dan Jessica ditetapkan tersangka pada 29 Januari.
Berkas perkara yang diajukan penyidik kepada pengadilan sempat ditolak beberapa kali, namun menjelang masa penahanan 120 hari habis, Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menyarakan berkas lengkap pada akhir Mei sehingga Jessica bisa dibawa ke pengadilan.
Jessica menjalani sidang perdana pada Rabu (15/6) dengan agenda mendengarkan nota keberatan para kuasa hukum yang dijawab oleh jaksa penuntut umum pada hari ini.
Hakim akan membacakan putusan sela pada pekan depan untuk memutuskan apakah pengadilan akan melanjutkan atau tidak perkara pembunuhan misterus ini.