Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis, meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Abdul Latif dalam perkara pengeroyokan terhadap penggiat media sosial Ade Armando.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latif yang dibacakan pada Rabu, 13 Juli 2022 dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima," kata JPU Kejari Jakarta Pusat Ibnu, di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Jaksa menyatakan nota keberatan yang diajukan tidak mendasar sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan ditolak untuk seluruhnya.
Lebih lanjut jaksa juga mengatakan, poin eksepsi mengenai terdakwa Abdul Latif yang tidak didampingi penasihat hukum selama menjalani proses hukum di kepolisian dan persidangan, adalah persoalan di luar materi eksepsi.
Baca juga: Sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando ditunda
"Menurut jaksa penuntut umum adalah sesuatu yang tidak jelas dan tidak perlu dibahas, karena bukan permasalahan pokok dan berada di luar materi eksepsi," ujar jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta sidang terhadap terdakwa Abdul Latif dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan bahwa oleh karena alasan tim kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan harus ditolak, maka sidang perkara atas nama terdakwa Abdul Latif dilanjutkan untuk tahap pembuktian," kata jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (18/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela terhadap enam terdakwa.
Baca juga: Kejari terima pelimpahan berkas kasus pengeroyokan Ade Armando
"Berikutnya adalah giliran majelis memberikan putusan atas eksepsinya. Jadi untuk putusan eksepsi sidang ditunda dan dibuka lagi hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dijadwalkan digelar pada Rabu (13/7).
Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Baca juga: Ade Armando laporkan Sekjen PAN, Saleh: PAN siapkan langkah hukum hadapi laporan
Meski demikian sidang putusan sela tersebut terpaksa ditunda setelah tim kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.
Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.
Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pengeroyok Ade Armando
Baca juga: Mahfud MD: Penganiaya Ade Armando dari elemen liar bukan mahasiswa
Baca juga: Polisi tetapkan 6 orang tersangka pengeroyokan Ade Armando
Baca juga: UI prihatin atas tindak kekerasan yang dialami Ade Armando
Berita Terkait
Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim
Kamis, 28 November 2024 15:31 Wib
Roziana Cindy luncurkan single debut 'Paling Sejati' bersama Ade Govinda
Jumat, 22 November 2024 16:35 Wib
Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar
Selasa, 5 November 2024 16:55 Wib
Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh
Senin, 4 November 2024 14:35 Wib
Karya-karya seniman kontemporer Ade Habibie hadir di D Gallerie
Jumat, 6 September 2024 16:09 Wib
Oknum ASN Ditjen Pajak lakukan KDRT terhadap istrinya
Jumat, 30 Agustus 2024 13:04 Wib
Rugi Rp6,2 miliar, Aktris Bunga Zainal laporkan kasus penipuan ke polisi
Jumat, 30 Agustus 2024 12:57 Wib
PDI Perjuangan resmi usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024
Senin, 26 Agustus 2024 16:50 Wib