Jakarta (ANTARA) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32) dipicu uang sewa rumah.
Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya, berawal dari perselisihan percekcokan.
"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.
"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," katanya.
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8).
Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin. "Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
PT IMK kembali raih penghargaan dari Ditjen ESDM
Rabu, 27 November 2024 18:39 Wib
Kemenkeu Mengajar di Kalteng sasar empat kota, edukasi keuangan negara
Senin, 7 Oktober 2024 9:28 Wib
Ditjen Kemendikbud evaluasi Prodi Studi Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Kamis, 12 September 2024 15:53 Wib
Kinerja Pendapatan APBN Kalteng capai Rp5.565 miliar
Jumat, 23 Agustus 2024 6:06 Wib
Kemenkumham luncurkan wajah baru paspor sebagai kado ulang tahun RI
Senin, 19 Agustus 2024 21:55 Wib
Legislator Barut sambut baik pemkab konsultasi ke Ditjen Imigrasi
Minggu, 14 Juli 2024 8:03 Wib
Pemkab Barito Utara konsultasi pembentukan UKK Imigrasi ke Ditjen Imigrasi
Kamis, 11 Juli 2024 17:09 Wib
Ditjen Imigrasi berkomitmen Indonesia tak jadi destinasi penjahat
Sabtu, 6 Juli 2024 23:36 Wib