Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate

id Hakim tipikor ,Johnny Plate,Kalteng,Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate,PN Jakarta

Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Jokowi: Semua pihak hormati proses hukum kasus BTS Kominfo

Dikatakan pula bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD nyatakan terus cermati dan kawal kasus Johnny G Plate

Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan tersebut telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Johnny Plate.

Baca juga: Jokowi yakin Kejagung profesional-terbuka tangani kasus Johnny Plate

Jaksa pun menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Johnny Plate telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

"Penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," imbuh jaksa.

Baca juga: Kemenkominfo hormati proses hukum terkait kasus korupsi proyek BTS

Pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan Selasa (4/7), penasihat hukum Johnny Plate menyebut sembilan poin eksepsi yang diminta kepada hakim, di antaranya adalah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Baca juga: Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara, denda Rp500 miliar pada 25 Mei hoaks!

Baca juga: Tanah milik Johnny G Plate 11,7 hektare di Labuan Bajo disita KPK

Baca juga: Johnny Plate diminta percaya dengan proses peradilan

Baca juga: Johnny Plate sebut pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden Jokowi

Baca juga: Yayasan Arnoldus kembalikan Rp500 juta dari Johnny G Plate